Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar
tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan,
bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel :
Peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal :
Keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai
sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD
1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden
dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak
berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni
sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk
melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah
seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati
dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua
negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa
negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation),
penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula
yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan
penandatanganan (signature).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar