HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA
· Dari sudut
sosiologi/antropologi budaya
Bagi seorang ahli sosiologi/antropoligi budaya yang menjadi sumber
hukum adalah masyarakat seluruhnya, sedangkan obyek yang ditinjau adalah
lembaga-lembaga sosial semuanya, setelah itu baru diketahui apa yang dirasa
sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh para penguasa masyarakat). Dengan
demikian sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
misalnya keadaan ekonomi, pandangan agama, psikologi masyarakat.
· Dari sudut filsafat
:
Bagi seorang ahli filsafat dalam meneliti apa yang menjadi sumber
hukum, ada 2 masalah yang terpenting yakni :
a. Ukuran apa yang
digunakan untuk menentukan hal yang bersifat adil. Bukankah keadilan merupakan
tujuan dari kaidah hukum.
b. Faktor apa yang
menyebabkan orang taat pada hukum ? Kesadaran masyarakat atau faktor kekuasaan
atau wewenang penguasa.
· Dari sudut Yuridis
1. Sumber Hukum Materiil
Yaitu
sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Rasa asil sebelum dituangkan
dalam kaidah hukum sudah ada dalam keyakinan individu atau dalam pendapat umum,
kemudian diberi penghargaan oleh penguasa dengan memberi sanksi karena hal
tersebut merupakan petunjuk hidup.
2. Sumber Hukum Formil
Adalah
sumber hukum yang telah diberi bentuk oleh penguasa aga kaidah hukum tersebut
ditaati. Sumber hukum formil terdiri dari :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
e. Pendapat ahli hukum
yang terkenal (doktrinal)
HTN
TAP
MPR
Secara hierarkhis TAP MPR diletakan dibawah UUD. Pasal 3 UUD 1945
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. TAP ini secara hierarkhis lebih
tinggi kedudukannya daripada UUD, tetapi setelah UUD baru terbentuk maka MPR harus
tunduk pada UUD. MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 Ayat 2 UUD
1945. Putusan MPR dapat berupa :
TAP : mengikat ke luar maupun ke dalam
TUS : hanya mengikat ke dalam.
Menurut Prof. Muchsan. Sebaiknya TAP MPR dibuat dalam Lembar Negara
buat publikasi agar diketahui oleh masyarakat.
Prinsip dasar HAN dalam Negara Pancasila
wetmatigheid van bestuur atau
asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang
yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat
mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar