Kamis, 10 Oktober 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA

·        Dari sudut sosiologi/antropologi budaya
Bagi seorang ahli sosiologi/antropoligi budaya yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat seluruhnya, sedangkan obyek yang ditinjau adalah lembaga-lembaga sosial semuanya, setelah itu baru diketahui apa yang dirasa sebagai hukum (kaidah yang diberi sanksi oleh para penguasa masyarakat). Dengan demikian sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan ekonomi, pandangan agama, psikologi masyarakat.
·        Dari sudut filsafat :
Bagi seorang ahli filsafat dalam meneliti apa yang menjadi sumber hukum, ada 2 masalah yang terpenting yakni :
a.       Ukuran apa yang digunakan untuk menentukan hal yang bersifat adil. Bukankah keadilan merupakan tujuan dari kaidah hukum.
b.      Faktor apa yang menyebabkan orang taat pada hukum ? Kesadaran masyarakat atau faktor kekuasaan atau wewenang penguasa.
·        Dari sudut Yuridis
1.      Sumber Hukum Materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Rasa asil sebelum dituangkan dalam kaidah hukum sudah ada dalam keyakinan individu atau dalam pendapat umum, kemudian diberi penghargaan oleh penguasa dengan memberi sanksi karena hal tersebut merupakan petunjuk hidup.
2.      Sumber Hukum Formil
Adalah sumber hukum yang telah diberi bentuk oleh penguasa aga kaidah hukum tersebut ditaati. Sumber hukum formil terdiri dari :
a.       Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
e.       Pendapat ahli hukum yang terkenal (doktrinal)
HTN
TAP MPR
Secara hierarkhis TAP MPR diletakan dibawah UUD. Pasal 3 UUD 1945 MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. TAP ini secara hierarkhis lebih tinggi kedudukannya daripada UUD, tetapi setelah UUD baru terbentuk maka MPR harus tunduk pada UUD. MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden Pasal 3 Ayat 2 UUD 1945. Putusan MPR dapat berupa :
TAP : mengikat ke luar maupun ke dalam
TUS : hanya mengikat ke dalam.

Menurut Prof. Muchsan. Sebaiknya TAP MPR dibuat dalam Lembar Negara buat publikasi agar diketahui oleh masyarakat.
Prinsip dasar HAN dalam Negara Pancasila
wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar