Kamis, 10 Oktober 2013

Implementasi Hukum Administrasi Negara di Negara Pancasila (Indonesia)

Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state. Maka pemahaman Hukum Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum Administrasi Negara sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan Negara yang sejahtera. Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi negaranyapun adalah administrasi Negara nasional yang mempunyai kewajiban untuk mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul mekar dan berkembang, di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus menuju kearah tersebut, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari polisi suatu pemerintahan. Sebagai contoh, polisi pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup. Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara yang berupa izin mendirikan bangunan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar