Hukum Adsministrasi Negara merupakan salah satu alat bagi
implementasi tujuan negara kesejahtraan welfare state. Maka pemahaman Hukum
Administrasi Neagara menjadi satu hal yang sangat vital untuk dikembangkan
dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep welfare state, administrasi negara
diwajibkan untuk berperan secara aktif di seluruh segi kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan suatu pengetahuan terkait dari fungsi dari Hukum
Administrasi Negara sendiri, sebagai dasar dan alternative dalam mewujudkan
Negara yang sejahtera. Negara Indonesia sebagai Negara nasional, maka administrasi
negaranyapun adalah administrasi Negara nasional yang mempunyai kewajiban untuk
mempertinggi kepribadian nasoinal Indonesia. Sehingga kebudayaan Indonesia betul-betul
mekar dan berkembang, di mana menunjukkan keagungan bangsa. Kepribadian Indonesia
adalah kepribadian yang religius, dengan demikian kebudayaan Indonesia adalah
kebudayaan yang relegius juga. Oleh karena itu fungsi administrasi Negara harus
menuju kearah tersebut, seperti yang di cita-citakan bangsa Indonesia.
Hukum Administrasi Negara diartikan juga sebagai sekumpulan
peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi Negara dengan warga
masyarakat, dimana administrasi Negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan
hukumnya sebagai implementasi dari polisi suatu pemerintahan. Sebagai contoh,
polisi pemerintah Indonesia adalah mengatur tata ruang di setiap kota dan
daerah di seluruh Indonesia dalam rangka penataan lingkungan hidup.
Implementasinya adalah dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang
lingkungan hidup. Undang-undang ini menghendaki bahwa setiap pembangunan harus
mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Pelaksanaannya adalah bahwa
disetiap daerah ada pejabat administrasi Negara yang berwenang memberi/menolak
izin bangunan yang diajukan masyarakat melalui Keputusan Administrasi Negara
yang berupa izin mendirikan bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar