Definisi
Ø Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga
hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Ø Hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum
antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan
dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan
asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau
negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan
kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara antara:
(i) negara
dengan negara
(ii) negara
dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama
lain.
Perbedaan
dan persamaan
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
Bentuk
Hukum internasional
Hukum
Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang
khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum
Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas
daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika
Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the
sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
Hukum
Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah
yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai
HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat
integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda
dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum
Internasional dan Hukum Dunia
Hukum
Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum Dunia
berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Masyarakat
dan Hukum Internasional
Adanya
masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum
internasional.
Adanya suatu
masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya
hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya
kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula
hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah
raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan
bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan
memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur
kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional
pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu
kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang
menjalin dengan erat.
Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur
masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar
dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu
adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun
berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya
suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang
mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat
dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan
jenisnya.
Kedaulatan
Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara
dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau
ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan
tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada
kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
Ø Kekuasaan itu
berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
Ø Kekuasaan itu
terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep
kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan
lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam
arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat
Internasional yang teratur.
Masyarakat
Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik,
kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat
Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan
peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini
sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia.
Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu
dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
Perubahan
Kedua ialah kemajuan teknologi
Kemajuan
teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang
melintasi batas negara.
Perkembangan
golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang
mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang
memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan
bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti
yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan
derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional
sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan
ciri-ciri hukum subordinasi.
Sejarah
dan Perkembangannya
Hukum
Internaasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan
atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional
yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian
Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu
kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau
bangsa-bangsa:
Dalam
lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang
mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh
adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara
raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya
atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI
SM di bidang hukum.
Kebudayaan
Yahudi
Dalam hukum
kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai
perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam
hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap
mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan
ketentuan perang.
Lingkungan
kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota
penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal
ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya.
Sumbangan
yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu
hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion
atau akal manusia.
Hukum
Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan
tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat
dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh
wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi
kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat
bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum
Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian
diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan
bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi
yang berharga.
Abad
pertengahan
Selama abad
pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada
kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja
Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang
terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai
pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping
masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang
termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan
Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk
mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan
yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak
di bidang Hukum Perang.
Perjanjian
Westphalia
Perjanjian
Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di
wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober
1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang
berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara
Spanyol dan Belanda.
Perdamaian
Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional
modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang
didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
Selain mengakhiri perang 30 tahun,
Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang
telah terjadi karena perang itu di Eropa .
Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk
selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
Hubungan antara negara-negara dilepaskan
dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional
negara itu masing-masing.
Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan
negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian
Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru,
baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak
lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan
pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh
gereja.
Dasar-dasar
yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech
yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima
asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.
Ciri-ciri
masyarakat Internasional
Negara merupakan satuan teritorial yang
berdaulat.
Hubungan nasional yang satu dengan yang
lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
Masyarakat negara-negara tidak mengakui
kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan
Paus sebagai Kepala Gereja.
Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak
mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
Negara mengakui adanya Hukum Internasional
sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang
besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan
kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum
Internasional.
Anggapan terhadap perang yang dengan
lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum
justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah
satu cara penggunaan kekerasan.
Tokoh
Hukum Internasional
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum
Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari
pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan
perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang
diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan –
berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan
Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah
lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia
namakan ius intergentes.
Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De
legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya
suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam
hubungan antara mereka.
Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico
Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada
pemisahan antara hukum, etika dan teologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar