1.
Hakikat Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Negara memiliki sifat memaksa, monopoli, mencakup
semua. Negara Indonesia dalam sejarah berdirinya memiliki cirri khas yaitu
mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu Negara
modern.
Nilai-nilai
tersebut adalah berupa nilai-nilai adapt istiadat kebudayaan, serta nilai
religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu system nilai yang
disebut pancasila. Dalam upaya memvbentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
suatu Negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pendangan hidup yang
telah dimiliknya yaitu pancasila.
2.
Asal Mula Terjadinya Negara
Suatu
Negara terbentuk melaui proses yang berbeda-beda sesuai dengan pengalaman
sejarah masing-masing.
a.
Ditinjau secara teoretis terbentuknya Negara adalah :
1)
Teori Hukum Alam
2)
Teori Ketuhanan
3)
Teori Perjanjian Masyarakat
4)
Teori Kekuasaan.
b.
Ditinjau secara factual terbentuknya Negara adalah :
1)
Occupatie (Pendudukan)
2)
Cessie (Penyerahan)
3)
Accesie (Penaikan)
4)
Fusi (Peleburan)
5)
Proclamations (Proklamasi)
6)
Innovation (pembentukkan baru)
7)
Annextie (Penguasaan)
8)
Separatise (pemisahan)
3.
Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Pengakuan
suatu Negara oleh Negara-negara lain mengenai keberadaanya dapat ditunjau
secara “de jure” maupun “de facto”. Pengakuan tersebut memungkinkan untuk
mengadakan hubungan berbentuk kerjasama dengan Negara-negara lain, baik berupa
hubungan di bidang diplomatic, ekonomi, social, budaya maupun lainnya yang
bersifat menguntungkan.
Pengakuan
“de facto” merupakan pengakuan yang berdasarkan kemnyataan tentang berdirinya
suatu Negara. Sedangkan pengakuan “de jure” merupakan pengakuan berdasarkan
pernyataan resmi menurut hukum internasional.
4.
Bentuk-bentuk Negara
Bentuk-bentuk
Negara antara lain :
a)
Negara Kesatuan adalah Negara yang bersusun tunggal. Bentuk Negara kesatuan
memiliki ciri-ciri :
1.
UUD
2.
Kepala Negara
3.
Dewan Menteri
4.
Lembaga Perwakilan.
b)
Negara Serikat (Negara federal) adalah Negara yang tersusun atas beberapa
negara yang semula berdiri sendiri. Cirri-ciri Negara serikat :
1.
Ada negara dalam Negara
2.
Ada beberapa UUD
3.
Ada beberapa Kepala Negara
4.
Ada Beberapa Dewan Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar